MENDADAK viral usulan Pemprov DKI meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 untuk sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol.
Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi barat pada setiap hari Minggu khusus pukul 06.00-09.00 WIB untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok.
Jalan tol ini dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara dengan total panjang 16 kilometer. Sepanjang 12 kilometer di antaranya merupakan elevated toll (tol layang).
Jalan tol ini merupakan tol layang pertama di Indonesia yang dibangun pada tahun 1987-1990.
Berdasarkan laporan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.
Apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of Service (LoS) jalan tol.
Sesuai permohonan surat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB sepeda melintas di ruas tol ini, maka membutuhkan rekayasa lalu lintas dengan menutup sisi 2 lajur barat.
Akibatnya, jalan tol sisi lajur timur dipakai berjalan kendaraan bermotor dua arah.
Apabila hal ini diizinkan oleh Kementerian PUPR, VCR dapat melebihi angka 1 ( macet total) karena normal VCR 0,8 berjalan di empat lajur (dua arah).
Bila sisi Barat ditutup maka tol berjalan hanya di dua lajur (dua arah). Persoalan ini akan mengganggu bisnis jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.