JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Indeks Kota Islami (IKI) yang dilansir 17 Mei lalu menuai polemik. Pro dan kontra terus bermunculan di media cetak dan daring, mulai dari dukungan, kritik, tuduhan hingga suara-suara sumbang.
Baca: Yogyakarta, Bandung, dan Denpasar Jadi Kota Paling Islami
Untuk itu, Direktur Maarif Institue Ahmad Imam Mujadid Rais mengapresiasi respon publik, termasuk sikap ddan pikiran terbuka beberapa wali kota atas hasil IKI tersebut.
"Risiko jika ada kritikan bahkan gugatan sejauh disampaikan secara proporsional," ujar Ahmad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2016).
Namun Ahmad menyayangkan, banyak pihak yang salah memahami IKI, sehingga arah kritiknya tidak tepat.
Secara kelembagaan, Maarif Institute sebagai pihak yang merilis hasil IKI perlu menjelaskan beberapa hal-hal yang menjadi sumber polemik.
Baca: Kota Islami, Kota yang Aman, Bahagia, dan Sejahtera
Menurut Ahmad, ada tiga isu yang perlu digarisbawhi agar publik terinformasi secara baik.
Pertama, IKI adalah Indeks tentang kota, dan bukan survey kepada masyarakat. Pada umumnya kritik muncul karena mengganggap penelitian ini sekaligus meneliti masyarakat yang tinggal di kota tersebut.
“Indeks ini meneliti kota sebagai unit analisisnya, bukan masyarakat. Oleh karena itu, IKI ini tidak meneliti perilaku ritual masyarakat, aspek spiritual serta ideologis mereka. Penelitian ini hanya fokus di tingkat kota, pada ranah kebijakan dan implementasinya," terang Ahmad.
Nilai-nilai Islam seperti apa? Islam agama rahmatan lil ‘alamin. Sebagai agama rahmat, Islam harus memberi kebaikan dan perubahan nyata.
Untuk itu, Islam harus membawa perubahan dan kemajuan peradaban seperti tercantum dalam Al Quran surat Al Maidah Ayat 3; agama dan nikmat yang sempurna.
Islam sebagai agama harus membawa perubahan nyata berupa keadaan baik dan memuliakan manusia.
“Beberapa diskusi kami dengan para ahli tafsir terkait definisi kota islami merujuk pada variabel Aman, Sejahtera dan Bahagia. Dari ketiga variabel ini, diturunkan ke dimensi dan indikator-indikator yang telah dipilah dengan metode maqashid shariah tadi. Metode ini telah berkembang secara keilmuan," jelas Ahmad.