Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurassic Park, Penolakan Warga, dan Upaya Perlindungan Habitat Komodo

Kompas.com - 26/10/2020, 17:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Prosedurnya mana yang sudah dijalankan itu, kok tiba-tiba sudah land clearing (pembersihan lahan) di lapangan? Prosedur mana yang dimaksud Kementerian PUPR itu?," tanya Umbu kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Umbu mengungkapkan, seharusnya AMDAL diselesaikan terlebih dahulu, baru ada pembersihan lahan.

Oleh karena itu, masyarakat NTT meminta Pemerintah untuk meninjau kembali dampak negatif yang ditimbulkan dari model pariwisata berbasis infrastruktur berskala besar untuk konstruksi karena dapat membahayakan ekosistem komodo.

Seperti diketahui, imbuh Umbu, pembangunan infrastruktur berskala besar dapat menghapus lahan. Dan Pulau Rinca yang berukuran kecil ini merupakan salah satu habitat komodo.

"Kami mengharapkan Pemerintah Pusat maupun Provinsi membatalkan dulu rencana wisata premium di NTT, pembangunan infrastruktur berskala besar di sana dan mengurus dahulu soal konservasi dan sains komodo atau membentuk tim ahli," ucap Umbu.

Walhi NTT mengusulkan Pemerintah membangun pariwisata yang minim pembangunan infrastruktur dan dapat dikelola komunitas maupun masyarakat Pulau Rinca agar tak mengganggu kawasan hidup komodo.

Baca juga: Basuki Puas Melihat Kualitas Proyek Jalan KSPN Labuan Bajo

Lantas, apa tanggapan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas banyaknya kecaman dalam pembangunan ini?

Direktur Jenderal Cipta Karya Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis H Sumadilaga menuturkan, pihaknya diamanatkan untuk melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

"Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditandai penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020 silam untuk pembangunan ini," tutur Danis kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat pun telah terbit pada 4 September 2020.

Keindahan Komodo di Pulau Komodo.SHUTTERSTOCK/SERGEY URYADNIKOV Keindahan Komodo di Pulau Komodo.
Penerbitan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Pariwisata, salah satunya Pulau Rinca, di Taman Nasional Komodo.

Seperti yang diketahui, Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO dan memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Kriteria Nilai Universal Luar Biasa.

Baca juga: Percantik Pulau Rinca, Pemerintah Kucurkan Rp 69,96 Miliar

Oleh karena itu, Kementerian PUPR juga secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi publik, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi dan konsultasi tersebut berupa tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com