Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Klaim UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha

Kompas.com - 15/10/2020, 10:03 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, klaster tata ruang yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan kepastian berusaha serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Dalam undang-undang ini, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang," ujar Sofyan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Sofyan melanjutkan, RDTR dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.

Sebab, selama ini, hambatan yang paling sering ditemui dalam penetapan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi.

Baca juga: UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang

Oleh karena itu, kata Sofyan, UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang. Sehingga, tata ruang akan menjadi panglima bagi permasalahan antara batas hutan, perairan, dan lain sebagainya.

Meski demikian, UU Cipta Kerja menegaskan tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, Sofyan mengimbau, agar penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum.

"Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun terlalu lama," lanjut Sofyan.

Dengan demikian, perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan mengesahkan setelah dua bulan persub diberikan.

Namun, jika dalam dua bulan usai persub diberikan tak kunjung disahkan Perda tata ruangnya, maka Pemerintah yang akan mengesahkan.

Kemudian, RDTR ini nantinya akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena dalam penyusunannya sudah melibatkan banyak pihak.

Selain itu, menurut Sofyan, peraturan dalam UU Cipta Kerja ini diklaim demi mendukung penciptaan lapangan kerja baru.

Peraturan perundang-undangan ini dibutuhkan mengingat sekitar 6,88 juta pengangguran dan 2,92 juta angkatan kerja baru belum memiliki pekerjaan atau pengangguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau