Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang

Kompas.com - 07/10/2020, 18:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) telah dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020) silam.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Pada klaster tata ruang, Pemerintah mengubah sejumlah hak yang diterima masyarakat dalam yang sebelumnya tercantum pada Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perubahan ketentuan hak masyarakat dalam penataan ruang ini tertuang dalam Pasal 17 Nomor 29 UU Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dapat mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang jika pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Beleid ini berbeda dengan Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa semua orang hanya dapat mengajukan keberatan atas pembangunan yang dilakukan karena tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Artinya, masyarakat mendapatkan perluasan hak jika suatu pembangunan tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah mereka.

Baca juga: Penjara 3 Tahun Menanti Pengusaha yang Melanggar Tata Ruang

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.

Dalam ketentuan lain dijelaskan, masyarakat hanya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda)/kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian.

Padahal, dalam Pasal 60 UU 26/2007 disebutkan, masyarakat juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemegang izin kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang dapat menimbulkan kerugian.

Adapun ketentuan dalam Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang yang diubah dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 60

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :

a. mengetahui rencana tata ruang;

b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;

c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;

e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau