Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Pada klaster tata ruang, Pemerintah mengubah sejumlah hak yang diterima masyarakat dalam yang sebelumnya tercantum pada Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perubahan ketentuan hak masyarakat dalam penataan ruang ini tertuang dalam Pasal 17 Nomor 29 UU Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dapat mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang jika pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Beleid ini berbeda dengan Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa semua orang hanya dapat mengajukan keberatan atas pembangunan yang dilakukan karena tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Artinya, masyarakat mendapatkan perluasan hak jika suatu pembangunan tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah mereka.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.

Dalam ketentuan lain dijelaskan, masyarakat hanya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda)/kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian.

Padahal, dalam Pasal 60 UU 26/2007 disebutkan, masyarakat juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemegang izin kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang dapat menimbulkan kerugian.

Adapun ketentuan dalam Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang yang diubah dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 60

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :

a. mengetahui rencana tata ruang;

b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;

c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;

e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/07/180121221/uu-cipta-kerja-masyarakat-bisa-tuntut-pejabat-jika-pembangunan-langgar-tata

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke