Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Pemda Mengatur Tata Ruang Dihapus UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 11:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Khusus tata ruang, UU ini menghapus sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hal ini sebagaimana dapat diketahui pada Pasal 17 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertindak sebatas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah.

Sementara dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemda Provinsi memiliki beberapa kewenangan yakni, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Dalam melaksanakan kewenangannya, Pemda Provinsi menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi.

Kemudian, arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewenangannya, namun seluruh ketentuan tersebut dihapus.

Baca juga: Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bekasi Resmi Dibongkar

Adapun kewenangan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dihapus dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;

b.pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;

c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan

d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;

b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau