Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Masyarakat Dapat Mengakses Dokumen Rencana Tata Ruang secara "Online"

Kompas.com - 18/12/2019, 16:09 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan fitur Rencana Tata Ruang (RTR) secara daring di http://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/.

Layanan ini merupakan bagian dari sistem Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Mengutip RTR Online, aplikasi tersebut dibuat untuk menampilkan peta RTR yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sekarang, Masyarakat Bisa Cek Peruntukkan Ruang via RDTR Interaktif

Dengan menggunakan fitur ini, masyarakat dapat menemukan beragam informasi terkait dokumen RTR atau administrasi terkait dengan mudah.

Informasi yang tersedia terbagi dalam dua kategori yaitu RTR Nasional dan Daerah. Untuk RTR Naisonal, data yang diberikan antara lain Peta RTR Nasional, Peta RTR Wilayah Pulau, serta Peta RTR Kawasan Strategis Nasional.

Tangkapan layar laman RTR Onlinegistaru.atrbpn.go.id/rtronline/. Tangkapan layar laman RTR Online

Sedangkan untuk RTR Daerah, Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai Peta RTR Wilayah Provinsi, Peta RTR Kabupaten, Peta RTR Wilayah Kota, dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Laman tersebut menyajikan beberapa menu antara lain Tambah/Add Data yang berguna untuk menambahkan data yang ditampilkan.

Baca juga: Kementerian ATR Luncurkan Situs Informasi Tata Ruang

Kemudian menu Daftar Layer/Layer List yang berguna untuk melihat daftar layer atau mengaktifkan dan menyembunyikan layer.

Selanjutnya, terdapat menu Legenda/Legend yang berfungsi melihat legenda atau keterangan peta. Adapun menu terakhir adalah Galeri Peta/Basemap dan dapat digunakan untuk memilih peta dasar atau basemap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com