Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR Luncurkan Situs Informasi Tata Ruang

Kompas.com - 11/10/2018, 10:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tata ruang suatu wilayah kurang begitu dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan laman situs informasi mengenai tata ruang. 

"Masyarakat sekarang sudah banyak yang punya handphone, gawai. Kami di ATR sudah mengembangkan info geografi tentang tata ruang yang bisa diakses seluruh masyarakat," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, saat wawancara dengan Kompas TV, Kamis (11/10/2018).

Informasi tersebut berupa layanan informasi spasial yang terpusat dan dapat diketahui oleh masyarakat. Layanan ini diberi nama Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Layanan itu bisa diakses di situs Kementerian ATR/BPN di www.gistaru.atrbpn.go.id.

"Baru dikembangkan dan diluncurkan Agustus kemarin," ungkap Abdul.

Abdul menambahkan, situs tersebut memuat seluruh dokumen tata ruang yang sudah memiliki basis legal.

Tampilan laman website GISTARU, Kementerian ATR/BPNhttp://gistaru.atrbpn.go.id Tampilan laman website GISTARU, Kementerian ATR/BPN
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kota, dan dokumen tata ruang lainnya.

Abdul menambahkan, publikasi produk tata ruang sudah menjadi amanah undang-undang sejak tahun 2007. Publikasi itu, lanjut dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, selama ini banyak pemda yang belum melaksanakan arahan itu. Hal ini menyebabkan adanya kesimpangsiuran di masyarakat.

"Yang sering dokumennya (tata ruang) di-publish, petanya enggak," lanjut Abdul.

Selain itu, peluncuran situs ini menurut Abdul juga mampu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tata ruang dan peruntukannya.

"Kan enggak mungkin ATR melakukan pengawasan sedetail itu, maka kita buat (situs) agar masyarakat bisa ikut mengawasi," pungkas Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com