Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2018, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tata ruang suatu wilayah kurang begitu dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan laman situs informasi mengenai tata ruang. 

"Masyarakat sekarang sudah banyak yang punya handphone, gawai. Kami di ATR sudah mengembangkan info geografi tentang tata ruang yang bisa diakses seluruh masyarakat," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, saat wawancara dengan Kompas TV, Kamis (11/10/2018).

Informasi tersebut berupa layanan informasi spasial yang terpusat dan dapat diketahui oleh masyarakat. Layanan ini diberi nama Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Layanan itu bisa diakses di situs Kementerian ATR/BPN di www.gistaru.atrbpn.go.id.

"Baru dikembangkan dan diluncurkan Agustus kemarin," ungkap Abdul.

Abdul menambahkan, situs tersebut memuat seluruh dokumen tata ruang yang sudah memiliki basis legal.

Tampilan laman website GISTARU, Kementerian ATR/BPNhttp://gistaru.atrbpn.go.id Tampilan laman website GISTARU, Kementerian ATR/BPN
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kota, dan dokumen tata ruang lainnya.

Abdul menambahkan, publikasi produk tata ruang sudah menjadi amanah undang-undang sejak tahun 2007. Publikasi itu, lanjut dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, selama ini banyak pemda yang belum melaksanakan arahan itu. Hal ini menyebabkan adanya kesimpangsiuran di masyarakat.

"Yang sering dokumennya (tata ruang) di-publish, petanya enggak," lanjut Abdul.

Selain itu, peluncuran situs ini menurut Abdul juga mampu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tata ruang dan peruntukannya.

"Kan enggak mungkin ATR melakukan pengawasan sedetail itu, maka kita buat (situs) agar masyarakat bisa ikut mengawasi," pungkas Abdul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+