Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bencana, Tata Ruang Kota Palu Akan Diubah

Kompas.com - 03/10/2018, 17:50 WIB
Rosiana Haryanti,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, masuk zona merah bencana. Untuk itu, perlu penataan ulang di sana.

Terkait dengan rencana tata ruang setelah bencana, Abdul mengakui, pihaknya diberi waktu selama dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Palu dan sekitarnya.

"Sementara kami sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi harus ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu. Mungkin perda ini akan diikuti rencana detailnya," ucap Abdul kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

Abdul menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk RTRW baru. Salah satunya adalah menghindari membangun kembali fungsi hunian dan pusat kegiatan di beberapa lokasi rawan.

Lokasi rawan tersebut antara lain zona sempadan pantai dan wilayah terjadinya likuifaksi masif, seperti di Balaroa dan Petobo.

Untuk hunian dan gedung di sekitar pantai harus dibangun dengan jarak 100 meter dari zona sempadan pantai. Hal ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahaya dan risiko tsunami.

Selain itu, pembangunan baru di kawasan pesisir teluk dibatasi pada bangunan tinggi yang mampu menahan getaran gempa, tetapi juga sekaligus bisa menjadi tempat evakuasi ketika tsunami melanda.

Khusus untuk kawasan rawan likuifaksi, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pembatasan intensitas pemanfaatan ruang.

Baca juga: Pembahasan RDTR Terganjal 3 Masalah

Kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Di area kompleks mebel dan pergudangan ini luluh lantak akibat gempa dan diterjang tsunami.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Di area kompleks mebel dan pergudangan ini luluh lantak akibat gempa dan diterjang tsunami.
RTRW lama Kota Palu

RTRW Kota Palu yang dirumuskan pada 2011 sebenarnya sudah menyebutkan adanya kawasan bencana. Namun, belum dicantumkan secara detail tentang hal tersebut.

RTRW itu hanya menjelaskan peruntukan kawasan pariwisata dan industri. Sementara itu, unsur bencana dalam peraturan tersebut baru dijelaskan secara tersirat.

"Sebetulnya di RTRW tahun 2011 memang di situ boleh untuk hunian, perkantoran. Tapi dalam tubuh perda sebetulnya sudah disebutkan kawasan rawan gelombang pasang tsunami, cuma tidak dicerminkan dalam petanya," ujar Abdul.

Abdul menambahkan, perda tersebut belum memasukkan rincian kawasan rawan bencana. Perda itu hanya mencantumkan kawasan rawan bencana gelombang pasang atau tsunami, tetapi tidak menjelaskan kawasan rawan gempa.

"Belum ada rinciannya, karena belum diteliti khusus seperti apa bahayanya. Baru tahun ini kami melaksanakan studi khusus, tapi keburu kejadian," ungkap dia.

Kawasan-kawasan rawan tersebut, lanjut Abdul, telah berkembang menjadi wilayah perdagangan dan jasa yang padat dengan aktivitas.

Dengan demikian, nantinya RTRW Kota Palu akan diubah dan direvisi bersamaan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Mudah-mudahan bisa cepat sama pemerintah daerah yang ditetapkan," jawab Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau