Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Bencana, Tata Ruang Kota Palu Akan Diubah

Terkait dengan rencana tata ruang setelah bencana, Abdul mengakui, pihaknya diberi waktu selama dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Palu dan sekitarnya.

"Sementara kami sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi harus ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu. Mungkin perda ini akan diikuti rencana detailnya," ucap Abdul kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

Abdul menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk RTRW baru. Salah satunya adalah menghindari membangun kembali fungsi hunian dan pusat kegiatan di beberapa lokasi rawan.

Lokasi rawan tersebut antara lain zona sempadan pantai dan wilayah terjadinya likuifaksi masif, seperti di Balaroa dan Petobo.

Untuk hunian dan gedung di sekitar pantai harus dibangun dengan jarak 100 meter dari zona sempadan pantai. Hal ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahaya dan risiko tsunami.

Selain itu, pembangunan baru di kawasan pesisir teluk dibatasi pada bangunan tinggi yang mampu menahan getaran gempa, tetapi juga sekaligus bisa menjadi tempat evakuasi ketika tsunami melanda.

Khusus untuk kawasan rawan likuifaksi, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pembatasan intensitas pemanfaatan ruang.

RTRW itu hanya menjelaskan peruntukan kawasan pariwisata dan industri. Sementara itu, unsur bencana dalam peraturan tersebut baru dijelaskan secara tersirat.

"Sebetulnya di RTRW tahun 2011 memang di situ boleh untuk hunian, perkantoran. Tapi dalam tubuh perda sebetulnya sudah disebutkan kawasan rawan gelombang pasang tsunami, cuma tidak dicerminkan dalam petanya," ujar Abdul.

Abdul menambahkan, perda tersebut belum memasukkan rincian kawasan rawan bencana. Perda itu hanya mencantumkan kawasan rawan bencana gelombang pasang atau tsunami, tetapi tidak menjelaskan kawasan rawan gempa.

"Belum ada rinciannya, karena belum diteliti khusus seperti apa bahayanya. Baru tahun ini kami melaksanakan studi khusus, tapi keburu kejadian," ungkap dia.

Kawasan-kawasan rawan tersebut, lanjut Abdul, telah berkembang menjadi wilayah perdagangan dan jasa yang padat dengan aktivitas.

Dengan demikian, nantinya RTRW Kota Palu akan diubah dan direvisi bersamaan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Mudah-mudahan bisa cepat sama pemerintah daerah yang ditetapkan," jawab Abdul.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/03/175000521/setelah-bencana-tata-ruang-kota-palu-akan-diubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke