Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang, Masyarakat Bisa Cek Peruntukkan Ruang via RDTR Interaktif

Kompas.com - 24/11/2019, 19:57 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendigitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam bentuk RDTR Interaktif.

Produk baru ini merupakan terobosan Ditjen Tata Ruang dalam melakukan pelayanan secara maksimal sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik.

Dengan RDTR Interaktif, sekarang masyarakat semakin mudah mengetahui hak membangun dengan mengecek secara langsung melalui gawai masing-masing.

Dengan hanya beberapa tahapan klik, masyarakat akan mendapatkan informasi terintegrasi sebelum merencanakan pembangunan gedung, rumah, atau fungsi komersial lainnya yang sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Baca juga: Indonesia Alami Backlog Tata Ruang

Dari RDTR Interaktif yang bisa dibuka melalui laman www.gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif, masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai lokasi potensial untuk tempat tinggal dan tempat usaha, lengkap beserta ketentuannya.

Data peta yang disajikan merujuk pada www.gistaru.atrbpn.go.id/rtronline, yang dilengkapi data RDTR yang sudah menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda Kabupaten/Kota).

Kelengkapan data yang disajikan sesuai dengan produk hukum yang berlaku dan “sebagaimana adanya” (as is). 

RDTR Interaktif ini memiliki empat fungsi utama, yakni pertama, menyiapkan perwujudan ruang, kedua menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan fungsional.

Ketiga, menciptakan keterkaitan antar-kegiatan yang selaras, serasi, dan efisien. Keempat, menjaga konsistensi perwujudan wuang kawasan melalui program daerah.

Mengutip laman ATR/BPN, Ditjen Tata Ruang mengungkapkan, akan terus berusaha menyajikan data seakurat mungkin.

Oleh karena itu, apabila terjadi terdapat perbedaan maka kembali kepada produk hukum yang berlaku. 

"Ditjen Tata Ruang tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan atau kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data atau informasi yang disajikan pada situs RDTR Interaktif," tulis laman tersebut.

Ditjen Tata Ruang juga tidak bertanggung jawab atas data atau informasi yang disampaikan oleh pihak ketiga yang menggunakan pelayanan dari situs ini, dan berlaku sebaliknya (vice versa).

"Dengan menggunakan situs ini, pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau