JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Khusus pembangunan rumah susun (rusun) atau apartemen, UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja.
Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, WNA hanya mendapatkan Hak Pakai atas sarusun yang mereka miliki.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Lantas, pasal apa yang mengatur hal tersebut? Temukan jawabannya di sini UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik
Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 51 UU Cipta Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.