JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Khusus tata ruang, UU ini menghapus sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hal ini sebagaimana dapat diketahui pada Pasal 17 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertindak sebatas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah.
Sementara dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemda Provinsi memiliki beberapa kewenangan yakni, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Dalam melaksanakan kewenangannya, Pemda Provinsi menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi.
Kemudian, arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewenangannya, namun seluruh ketentuan tersebut dihapus.
Baca juga: Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bekasi Resmi Dibongkar
Adapun kewenangan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dihapus dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
b.pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan