JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II atau PSBB pengetatan menjadi PSBB transisi.
PSBB masa transisi ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).
Meski pembatasan dilonggarkan, tidak serta-merta dapat memulihkan aktivitas trafik dan transaksi berbelanja di pusat belanja.
Hal ini karena ekonomi Indonesia tengah mengalami resesi pada kuartal III-2020 yang dipicu pandemi Covid-19.
Baca juga: Jakarta PSBB, Pengunjung Lari ke Mal Pinggiran
Senior Associate Director Retail Services Colliers International Indonesia Sander Halsema mengatakan, resesi sangat jelas memengaruhi kepercayaan konsumen.
"Konsumen cenderung menetapkan prioritas yang lebih ketat dan mengurangi pengeluaran mereka secara keseluruhan," kata Sander dalam laporannya yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Dengan demikian, hal ini berdampak negatif pada sektor ritel.
Sander melanjutkan, pandemi Covid-19 telah mengancam sektor ritel begitu dalam yang ditandai dengan penjualan yang menurun sangat drastis.
Namun demikian, tak dapat dimungkiri, tak semua konsumen memiliki respons dan kebiasaan belanja yang sama selama masa sulit tersebut.
Oleh karena itu, peritel perlu memahami secara mendalam seperti apa pengalaman berbelanja mereka.
Baca juga: Kunjungan Mal Anjlok hingga 10 Persen, Ini Penyebabnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.