Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/10/2020, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II atau PSBB pengetatan menjadi PSBB transisi.

PSBB masa transisi ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).

Meski pembatasan dilonggarkan, tidak serta-merta dapat memulihkan aktivitas trafik dan transaksi berbelanja di pusat belanja.

Hal ini karena ekonomi Indonesia tengah mengalami resesi pada kuartal III-2020 yang dipicu pandemi Covid-19.

Baca juga: Jakarta PSBB, Pengunjung Lari ke Mal Pinggiran

Senior Associate Director Retail Services Colliers International Indonesia Sander Halsema mengatakan, resesi sangat jelas memengaruhi kepercayaan konsumen.

"Konsumen cenderung menetapkan prioritas yang lebih ketat dan mengurangi pengeluaran mereka secara keseluruhan," kata Sander dalam laporannya yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Dengan demikian, hal ini berdampak negatif pada sektor ritel.

Sander melanjutkan, pandemi Covid-19 telah mengancam sektor ritel begitu dalam yang ditandai dengan penjualan yang menurun sangat drastis.

Namun demikian, tak dapat dimungkiri, tak semua konsumen memiliki respons dan kebiasaan belanja yang sama selama masa sulit tersebut.

Oleh karena itu, peritel perlu memahami secara mendalam seperti apa pengalaman berbelanja mereka.

Baca juga: Kunjungan Mal Anjlok hingga 10 Persen, Ini Penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+