Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Mal Anjlok hingga 10 Persen, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 28/09/2020, 14:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat, tingkat kunjungan mal anjlok mencapai 10 hingga 20 persen semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II atau PSBB Pengetatan diberlakukan.

Ketua APPBI Alphonzus Widjadja menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat tingkat kunjungan mal turun drastis hingga 10 persen.

"Pertama, karena Covid-19 itu sendiri. Jadi, banyak pengunjung yang masih hati-hati karena wabah tersebut," tutur Alphonz dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

Kedua, kata Alphonz, daya beli masyarakat sangat rendah akibat terdampak dari adanya Pandemi ini.

Pemberlakuan PSBB juga menjadi salah satu faktor tingkat kunjungan mal ikut merosot.

Hal inilah yang membuat restoran dan kafe harus melayani pelanggan dengan pemesanan delivery (antar) dan take-away (bawa pulang). 

Padahal, imbuh Alphonz, restoran dan kafe merupakan salah satu destinasi utama pengunjung di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Agar Tak Bangkrut, Pengusaha Mal Minta Bebas Pajak dan Subsidi Gaji Karyawan

Menurut Alphonz, tak semua produk dari restoran dan kafe bisa dilayani dengan pelayanan antar maupun bawa pulang.

Dengan demikian, para peritel di sektor Food & Beverage (F&B) memilih untuk menutup sementara operasionalisasi mereka.

"Karena kalau dipaksakan pun, biaya penjualan tak bisa menutupi biaya operasional. Nah, ini yang sekarang cukup mengkhawatirkan," lanjut Alphonz.

Dengan penutupan sementara toko-toko tersebut sangat berdampak pada para karyawan yang bekerja.

Mereka terpaksa harus 'dirumahkan' dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Alphonz mengungkapkan, jika hal tersebut terus terjadi, dapat memperpanjang resesi ekonomi Indonesia dan sulit untuk bangkit kembali.

Oleh karena itu, APPBI berharap Pemerintah segera memberikan bantuan kepada pengusaha mal maupun peritel.

Perlu dikeahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau