Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sebatas Regulator, Pemerintah Punya Fungsi Mengelola Bank Tanah

Kompas.com - 10/10/2020, 19:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan

f. reforma agraria

(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Memungkinkan Negara Menyediakan Rumah Rakyat Gratis

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Pendapatan sendiri;

c. Penyertaan modal negara; dan

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

a. melakukan penyusunan rencana induk;

b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;

c. melakukan pengadaan tanah; dan

d. menentukan tarif pelayanan.

(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 130

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com