Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sebatas Regulator, Pemerintah Punya Fungsi Mengelola Bank Tanah

Kompas.com - 10/10/2020, 19:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Khusus sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah berfungsi agar negara dapat memiliki dan menguasai tanah dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN seharusnya memiliki dua fungsi yakni, regulator pertanahan dan land manager (pengelola tanah).

Regulator pertanahan ini berfungsi untuk mengatur hak milik dan memberikan sertipikat hak atas tanah.

Sedangkan, pengelola tanah atau bank tanah berfungsi untuk mengelola, menampung, serta mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum dan Reforma Agraria atas nama negara. 

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

"Sayangnya, institusi BPN hanya punya satu fungsi tanah (regulator pertanahan) dan satu lagi tidak ada (pengelola tanah). Akibatnya, negara tak punya tanah," kata Sofyan seperti dikutip dalam siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

Bahkan, kata Sofyan, kantor pertanahan BPN pun disumbang oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh karena itu, adanya bank tanah membuat BPN dapat menjalankan fungsinya sebagai pengelola tanah.

Sofyan mengungkapkan, jika Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) ditelantarkan, tak diurus, dan dibiarkan begitu saja dapat diambil oleh negara dan dikelola oleh bank tanah.

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Berikut isi ketentuan tersebut:

Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah,

(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,

(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,

(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pasal 126

(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum;

b. kepentingan sosial;

c. kepentingan pembangunan nasional;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau