Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] UU Cipta Kerja: Pusat dan Daerah Atur Pelaksanaan Konstruksi

Kompas.com - 10/10/2020, 11:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Dalam sektor bangunan gedung, terdapat dua ketentuan baru dalam Pasal 24 Nomor 34 UU Cipta Kerja yakni, Pasal 36 A dan 36 B.

Ketentuan tersebut merupakan sisipan di antara Pasal 36 dan 37 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 36 A ayat 1, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya seperti tercantum dalam Pasal 36A ayat 2.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Selengkapnya bisa Anda baca di sini UU Cipta Kerja Atur Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Konstruksi

Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS) tengah menyelesaikan sisa konstruksi proyek Tol Balikpapan-Samarinda.

Saat ini, konstruksi proyek tersebut menyisakan Seksi 5 ruas Sepinggan-Balikpapan (KM 13) dan Seksi 1 ruas Balikpapan (KM 13)-Samboja.

Perlu diketahui, progres konstruksi jalan tol tersebut sudah mencapai 99,61 persen dan pembebasan lahan mencapai 99,95 persen.

Sisa konstruksi proyek Seksi 1 dan 5 ditargetkan dapat selesai pada Kuartal-II tahun 2021 dengan penyelesaian bertahap untuk Seksi 1 rampung akhir tahun ini.

Jika tersambung, apa manfaat dari pembangunan proyek Tol Balikpapan-Samarinda ini? 

Temukan jawabannya melalui tautan ini Konstruksi Tol Balikpapan-Samarinda Rampung Awal Tahun 2021

Terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan membedah sebanyak 5.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Masyarakat yang berhak menerima program bantuan tersebut adalah masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni dan berpenghasilan rendah.

Pelaksanaan program BSPS ini tersebar di lima Kabupaten/Kota dengan total anggaran senilai Rp 87,5 miliar.

Dimana sajakah lima Kota/Kabupaten di DIY tersebut?

Anda bisa temukan melalui tautan ini Kucurkan Rp 87,5 Miliar, Pemerintah Bedah 5.000 RTLH di Yogyakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau