JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan ultimatum kepada kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD) untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dengan batas waktu 10 Oktober 2020.
JTD merupakan pemilik pekerjaan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta yang diduga mengabaikan keselamatan pekerjaan ereksi gelagar (erection girder) pada ketinggian.
Komite K2 juga meminta JTD melakukan perbaikan tata kelola pekerjaan.
Ultimatum diberikan Komite K2 melalui rekomendasi sistem manajemen keselamatan konstruksi dan rekomendasi teknis.
Keduanya berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan konstruksi pada 26 September 2020 lalu.
Ketua Komite K2 Trisasongko Widianto menyatakan bahwa rekomendasi Komite adalah untuk perbaikan pelaksanaan konstruksi, sehingga kecelakaan konstruksi tidak berulang di segmen lainnya.
Baca juga: Berita Menarik: Polemik 6 Tol Dalam Kota Jakarta dan Jalur Solo-Sragen
“Keselamatan adalah faktor utama terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko tinggi,” ujar Trisasongko yang dikutip Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Adapun perbaikan SOP pekerjaan di ketinggian tersebut meliputi pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) bagi semua pekerja dan pengawas.
Kemudian pengaturan jadwal pengiriman material sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi ketinggian, dan pelarangan menempatkan material di atas segmen yang masih bergerak.
Termasuk SOP Pengawasan pekerjaan ereksi gelagar yang meliputi pengawasan terhadap posisi material, operasi peralatan dan kegiatan para pekerja di ketinggian; penentuan zona larangan melintas di bawah; dan penggunaan jaring pengaman dan pagar pengaman yang sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Trisasongko juga menginstruksikan perbaikan dokumen perencanaan keselamatan konstruksi meliputi identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dengan pendekatan analisis risiko ganda.
Seluruhnya dituangkan secara rinci dalam dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi atau Analasis Keselamatan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam amanat Permen PUPR Nomor 21/2019.
"Hal ini dilakukan menuju zero accident pada pekerjaan konstruksi sehingga memenuhi kehandalan, kekuatan dan berdaya saing," imbuh Trisasongko.
Proses perekatan segmen-segmen box girder Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta ruas Semanan-Sunter-Pulo Gebang tersebut telah dilakukan pada Sabtu lalu (3/10/2020).