Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2020, 13:25 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Untuk sektor bangunan gedung, dari naskah yang dikutip Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat dua ketentuan baru dalam Pasal 24 Nomor 34 UU Cipta Kerja yakni, Pasal 36 A dan 36 B.

Ketentuan tersebut merupakan sisipan di antara Pasal 36 dan 37 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 36A ayat 1 menyebutkan, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.

Persetujuan diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya seperti tercantum dalam Pasal 36A ayat 2.

Kewenangan tersebut harus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Persetujuan juga harus dimohonkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemda sesuai kewenangannya yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36A ayat 3.

Sementara itu, Pasal 36B ayat 1 memuat pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 18 Pasal Persyaratan Bangunan Gedung

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com