Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Atur Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Konstruksi

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Untuk sektor bangunan gedung, dari naskah yang dikutip Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat dua ketentuan baru dalam Pasal 24 Nomor 34 UU Cipta Kerja yakni, Pasal 36 A dan 36 B.

Ketentuan tersebut merupakan sisipan di antara Pasal 36 dan 37 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 36A ayat 1 menyebutkan, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.

Persetujuan diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya seperti tercantum dalam Pasal 36A ayat 2.

Kewenangan tersebut harus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Persetujuan juga harus dimohonkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemda sesuai kewenangannya yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36A ayat 3.

Sementara itu, Pasal 36B ayat 1 memuat pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.

Penyedia jasa pelaksana konstruksi harus memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 36B ayat 2 mengatur soal penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan.

Tahapan ini berupa pekerja struktur bawah, pekerjaan basement (jika ada), pekerjaan struktur atas, serta pengujian.

Sementara Pemerintah Pusat dan Pemda melakuan inspeksi pada setiap tahapan sebagaimana dalam ayat (2) untuk pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.

Dalam proses pelaksanaannya, diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis.

Penyedia jasa perencana pun wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/09/132502321/uu-cipta-kerja-atur-kewenangan-pusat-dan-daerah-dalam-pelaksanaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke