Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Sebatas Regulator, Pemerintah Punya Fungsi Mengelola Bank Tanah

Pengesahan ditandai ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Khusus sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah berfungsi agar negara dapat memiliki dan menguasai tanah dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN seharusnya memiliki dua fungsi yakni, regulator pertanahan dan land manager (pengelola tanah).

Regulator pertanahan ini berfungsi untuk mengatur hak milik dan memberikan sertipikat hak atas tanah.

Sedangkan, pengelola tanah atau bank tanah berfungsi untuk mengelola, menampung, serta mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum dan Reforma Agraria atas nama negara. 

"Sayangnya, institusi BPN hanya punya satu fungsi tanah (regulator pertanahan) dan satu lagi tidak ada (pengelola tanah). Akibatnya, negara tak punya tanah," kata Sofyan seperti dikutip dalam siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

Bahkan, kata Sofyan, kantor pertanahan BPN pun disumbang oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh karena itu, adanya bank tanah membuat BPN dapat menjalankan fungsinya sebagai pengelola tanah.

Sofyan mengungkapkan, jika Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) ditelantarkan, tak diurus, dan dibiarkan begitu saja dapat diambil oleh negara dan dikelola oleh bank tanah.

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Berikut isi ketentuan tersebut:

Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah,

(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,

(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,

(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pasal 126

(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum;

b. kepentingan sosial;

c. kepentingan pembangunan nasional;

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan

f. reforma agraria

(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Pendapatan sendiri;

c. Penyertaan modal negara; dan

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

a. melakukan penyusunan rencana induk;

b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;

c. melakukan pengadaan tanah; dan

d. menentukan tarif pelayanan.

(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 130

Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:

a. Komite;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Badan Pelaksana.

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait.

(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.

(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133

(1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.

(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite.

(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/10/194500421/tak-sebatas-regulator-pemerintah-punya-fungsi-mengelola-bank-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke