Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Diminta Perhatikan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 01/10/2020, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memenuhi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan fasilitas publik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (1/10/2020).

"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," tegas Anita.

Anita melanjutkan, pemenuhan aksesibilitas untuk publik berupa kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, serta pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.

Baca juga: Selain Fungsional, Bangunan Gedung Harus Instagramable

Hal ini bertujuan demi menjamin kesamaan hak dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Anita berpesan, Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama demi mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.

Lalu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat berpendapat, penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta dalam penyediaan informasi.

"Serta, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri," terang Didiet.

Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriyatna mengungkapkan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

UU tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas ini memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan perwujudan kesetaraan dan kesamaan akses bagi seluruh kalangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+