JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) DKI Jakarta meminta pemerintah memberikan insentif listrik dan air bagi perusahaan real estat.
Ketua DPP REI DKI Jakarta Alvin F Iskandar mengatakan industri real estat mengalami pukulan hebat akibat perlambatan ekonomi yang terjadi sejak tahun 2017.
Kondisi ini diperparah dengan merebaknya wabah Covid-19 yang mengakibatkan penurunan tingkat penjualan sedangkan biaya yang harus dikeluarkan tetap tinggi.
Baca juga: REI Desak Perbankan Percepat Restrukturisasi Kredit Properti
"Hal ini tentu akan mengancam kelangsungan industri real estat di tanah air," kata Arvin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Atas pertimbangan itu, DPP Real Estat DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada PLN untuk memberikan keringanan tarif pemakaian listrik hingga 50 persen.
Alvin menuturkan, alasan permintaan ini karena kebijakan work from home atau WFH menambah beban listrik perumahan dan membuat penghuni rumah susun atau apartemen banyak menunda kewajiban pembayaran listrik.
Demikian halnya dengan penghapusan biaya minimum bagi sektor real estat seperti perkantoran, mal, hotel, dan pertokoan.
Menurut Alvin, permohonan ini diajukan akibat tidak beroperasinya bisnis-bisnis tersebut sehingga pemakaian minimum menjadi beban bagi pengelola.
Sementara kepada PAM Jaya, organisasi ini mengajukan permohonan berupa keringanan tarif hingga 50 persen bagi sektor usaha terdampak seperti perkantoran, hotel, kawasan pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.