Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Desak Perbankan Percepat Restrukturisasi Kredit Properti

Kompas.com - 02/04/2020, 16:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengembang, Real Estat Indonesia (REI) meminta perbankan mempercepat realisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan pada 13 Maret 2020.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Kami berharap perbankan segera merealisasikannya bulan April ini. Jangan ditunda-tunda, kalau ditunda kami khawatir banyak pengembang yang berhenti berproduksi. Jika kami berhenti, yang rugi juga perbankan," ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjawab Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: REI Desak Pemerintah Manfaatkan Wisma Atlet untuk Ruang Isolasi Corona

Lebih jauh Totok mengatakan, saat ini adalah momen yang tepat bagi perbankan dan pengembang untuk bersama-sama bekerja mengembalikan sektor properti seperti sebelum krisis Corona.

Dia mengungkapkan, faktanya masih banyak bank-bank daerah yang mengacuhkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada gilirannya, pengembang daerah baik yang membangun rumah komersial maupun subsidi tak mampu lagi beroperasi.

Saat ini saja, banyak yang sudah berteriak dan bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya. Namun, mereka masih berusaha tetap bertahan.

Oleh karena itu, kata Totok, REI dan pelaku usaha sektor properti Nasional lainnya dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Saat ini, aku Totok, REI sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rrestrukturisasi kreditnya. Data ini sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya.

"Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan restrukturisasi,  kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok.

Berikut rincian POJK Nomor 11/POJK.03/2020:

1) penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar;

2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.

Debitur atau usaha debitur yang terkendali memenuhi kewajibannya terdampak pandemi Corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

"Ini tidak hanya debitur pengembang rumah subsidi, juga rumah komersial dengan kredit Rp 10 miliar hingga nilai di atasnya," tuntas Totok.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau