Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (1/10/2020).
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," tegas Anita.
Anita melanjutkan, pemenuhan aksesibilitas untuk publik berupa kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, serta pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.
Hal ini bertujuan demi menjamin kesamaan hak dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.
Anita berpesan, Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama demi mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.
Lalu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat berpendapat, penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta dalam penyediaan informasi.
"Serta, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri," terang Didiet.
Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriyatna mengungkapkan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.
UU tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas ini memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.
Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan perwujudan kesetaraan dan kesamaan akses bagi seluruh kalangan.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/01/151520421/pengembang-diminta-perhatikan-akses-bagi-penyandang-disabilitas