Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Diminta Perhatikan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 01/10/2020, 15:15 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memenuhi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan fasilitas publik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (1/10/2020).

"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," tegas Anita.

Anita melanjutkan, pemenuhan aksesibilitas untuk publik berupa kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, serta pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.

Baca juga: Selain Fungsional, Bangunan Gedung Harus Instagramable

Hal ini bertujuan demi menjamin kesamaan hak dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Anita berpesan, Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama demi mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.

Lalu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat berpendapat, penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta dalam penyediaan informasi.

Baca juga: Dewi Yull Ungkap Satu Pesan pada Anak-anaknya agar Tak Membenci Ray Sahetapy Usai Bercerai

"Serta, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri," terang Didiet.

Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriyatna mengungkapkan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

UU tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas ini memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan perwujudan kesetaraan dan kesamaan akses bagi seluruh kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bingung mau usaha dimana ??? miliki kios dan toko di pasar jaya teluk gong - bangunan sudah jadi 100%, siap pakai - beli sekarang langsung dapat hadiah (ac, smartphone, logam mulia) khusus september 2020 - cicilan ringan - fasilitas setara mall - potensi pasar tinggi karena terletak di pinggir


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Akan Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim di KL, Bahas Tarif Trump?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau