Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pengadaan Lahan Tol Solo-Yogya-Kulonprogo, BUJT Hindari Konsinyasi

Kompas.com - 10/09/2020, 09:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) proyek Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo yang dibangun Konsorsium PT Jogjasolo Marga Makmur, telah diteken secara resmi pada Rabu (9/9/2020). 

Jalan bebas hambatan sepanjang 96,57 kilometer ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Oleh karena itu sejumlah strategi percepatan akan dilakukan. Termasuk dalam proses pembebasan dan pengadaan lahan.

Untuk itu, Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur Adrian Priohutomo memastikan, proses pengadaan lahan dengan sistem konsinyasi akan dihindari.

Sebaliknya, PT Jogjasolo Marga Makmur dan satuan tugas (satgas) khusus yang diberi nama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah akan melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan dua pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Perjanjian Pengusahaan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Resmi Diteken

Sebagaimana diketahui, Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo melintasi dua provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Yogyakarta.

"Itu merupakan salah satu strategi kami yakni memperkuat koordinasi dengan pemda-pemda dan masyarakat setempat supaya mereka juga mendukung agar pembebasan tanah ini bisa berjalan dengan baik," papar Adrian menjawab Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Dia mengakui, landasan kerja Tim Pelaksana Pengadaan Tanah ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun pihaknya akan menghindari sistem konsinyasi.

Perlu diketahui, sistem konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di pengadilan merupakan hal yang lazim dalam praktik pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur.

Penitipan ganti rugi di pengadilan, lanjutnya, dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara.

Andrian optimistis pelaksanaan pengadaan tanah ini akan berjalan dengan baik karena ddidukung oleh dana talangan.

"Dana sangat tidak ada masalah, karena sekarang itu banyak investasi. Kami juga didukung perbankan, mereka sangat menunggu dan siap mendukung dalam bentuk investasi di jalan tol," tutur Adrian.

Hingga saat ini, proses pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo masih dalam tahap inventarisasi dan identifikasi di lapangan.

Tenaga Ahli Menteri ATRBPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan tahapan tersebut sesuai dengan penetapan lokasi (penlok).

"Penloknya kan baru keluar. Jadi tugas tim satgas pengadaan tanah baru sampai investarisasi dan identifikasi," ungkap Arie menjawab Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau