Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Sebut Ditundanya Kenaikan Tarif Tol, Bukti Pemerintah Lemah

Kompas.com, 10 September 2020, 07:49 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menilai ditundanya kenaikan tarif jalan tol adalah salah satu faktor yang berkontribusi terhadap menurunnya kredibilitas pemerintah di Sektor Infrastruktur.

Kondisi ini dinilai kontraproduktif dengan upaya Indonesia untuk meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur.

Padahal, sektor infrastruktur membutuhkan kepemimpinan pemerintah yang kuat, baik dalam hal kebijakan politik, perencanaan, maupun pelaksanaannya adalah modal utama terciptanya iklim investasi yang baik

Krist juga menilai, pemerintah saat ini berlarut-larut dalam mengambil keputusan terkait dengan proyek infrastruktur.

Selain menunda kenaikan tarif tol, dalam hal pembebasan tanah dan dana talangan, stimulus ekonomi, kompensasi atas reklasifikasi golongan kendaraan dan tariff cap, Pemerintah kerap kali berlarut-larut.

Baca juga: Akhirnya, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Demikian halnya dalam usulan penutupan jalan tol, penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) dan lainnya.

"Leadership pemerintah yang lemah akan menurunkan appetite pemilik modal dan para investor menanamkan investasinya di infrastruktur Indonesia," tutur Krist kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Dia menegaskan, pembangunan infrastruktur adalah keputusan politik pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan kepemimpinan yang kuat.

Menurutnya, kepemimpinan dalam pembangunan infrastruktur membuat program ini dapat berjalan baik di lapangan.

Namun dalam perjalanannya, kepemimpinan atau leadership dalam pembangunan infrastruktur harus memenuhi beberapa unsur.

Pertama adalah pernyataan otoritatif yang menjadikan infrastruktur sebagai program utama.

Krist menambahkan, deklarasi infrastruktur sebagai program prioritas baik pada periode pertama maupun kedua pada Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju adalah bagian dari upaya ini.

Baca juga: ATI Tolak Usulan Anies soal Road Bike Event di Jalan Tol

Setelah itu, diikuti dengan politik angagaran yang memberikan porsi semakin besar kepada infrastruktur dalam postur APBN setiap tahunnya.

"Unsur leadership yang kedua adalah aspek perencanaan pembangunan infrastruktur," ucap Krist melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade SudiyonoATI Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono

CEO Toll Road Business Group Astra Infra ini menyebut, kementerian dan lembaga sebagai representasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah institusi yang diberi mandat konstitusional untuk merencanakan serta mengadakan proyek-proyek infrastruktur yang diperlukan publik.

Halaman:


Terkini Lainnya
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Berita
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Arsitektur
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Tips Properti
Potret Rumah Broto di Kota Bambu Selatan, Bangunan Rapuh Dihuni 13 Orang
Potret Rumah Broto di Kota Bambu Selatan, Bangunan Rapuh Dihuni 13 Orang
Berita
Bukan Cuma Lurah, Ternyata Lansia Juga Punya Andil Bikin Jakarta Bersih
Bukan Cuma Lurah, Ternyata Lansia Juga Punya Andil Bikin Jakarta Bersih
Berita
Jangan Lagi Naik Eskalator Mati! Pakar Ungkap Risiko Fatalnya
Jangan Lagi Naik Eskalator Mati! Pakar Ungkap Risiko Fatalnya
Konstruksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau