JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati skema pendanaan untuk dana talangan tanah (DTT) senilai total Rp 13,74 triliun.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Menkeu Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Hal ini sekaligus menjawab Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilayangkan tanggal 25 April 2020.
Sekretaris Jendral Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyambut baik keluarnya Surat Menteri Keuangan ini.
Baca juga: Trafik Anjlok 60 Persen, ATI Nilai Kinerja Tol Masih Sesuai Ekspektasi
Menurut Krist kesepakatan tersebut menjadi penegasan bagi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa anggaran untuk dana talangan tersedia.
"Harapan berikutnya adalah terobosan kreatif yang mempercepat proses pembayarannya," ujar Krist dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Dia menututkan, sejatinya terobosan dan stimulus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol sudah cukup baik.
Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah, diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran DTT ini.
"Kami masih menunggu deskripsi detail melalui aturan turunan dan pelaksanaannya," cetus Krist.
Semangat solutif Perpres baru ini tergambar dalam ketentuan terkait dana cadangan dalam perencanaan pengadaan tanah dan rincian dokumen permohonan pembayaran tanah.
Selain itu, juga mengatur Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak lain yang berkompeten untuk melakukan penelitian administratif dokumen dan pengaturan lebih detail mengenai cost of fund.
Baca juga: PP 23/2020 Terbit, Pengusaha Tol Harapkan Stimulus Konkret
Selanjutnya pemanfaatan dan penggunaan sistem informasi; serta penggantian dana talangan yang non eligible melalui sistem sertifikasi.
Kendati demikian, ATI menyadari kebijakan ini belum sepenuhnya menyelesaikan semua permasalahan seperti tegakan, sinkronisasi pembiayaan LMAN dan anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN), isu selisih cost of fund yang ditanggung BUJT, dan sebagainya.
Namun demikian, deregulasi ini membawa angin segar bagi proses pengadaan tanah untuk infrastruktur di Indonesia, termasuk penyelesaian outstanding DTT tersebut.
Terelbih saat Pandemi Covid-19 dengan kebijakan dan protokol kesehatan yang dijalankan, berdampak pada turunnya trafik dan pendapatan tol secara signifikan.