Krist mengungkapkan, selain tidak dimitigasikan terlebih dahulu, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, inisiatif ini akan menggangu appetite investor.
Hal ini terutama saat Indonesia sedang berupaya meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha dalam pendanaan proyek infrastruktur melalui model Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
"Oleh karena itu, ATI menyarankan usulan ini untuk dianalisa secara komprehensif manfaat maupun mudharatnya. Tentu saja dengan mempertimbangkan setidak-tidaknya empat aspek strategis tadi," tegas Krist.
Baca juga: 15 Gerbang Tol Bakal Ditutup Jika Usul Bersepeda di Jalan Tol Disetujui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri saat ini tengah mengkaji dan mengevaluasi permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat No 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, setelah kajian dan evaluasi selesai, rekomendasi teknis akan disampaikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (4/9/2020) besok.
"Besok rekomendasi teknis akan disampaikan kepada Menteri PUPR. Jadi tunggu Jumat besok," imbuh Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.