Dia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BP Tapera. Ini karena lembaga tersebut sudah mendapatkan modal awal yang digunakan untuk operasional.
"Tidak akan menyentuh tabungan yang disetorkan oleh pesertanya," tutur Eko.
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Baca juga: 13,1 Juta Orang Diproyeksikan Menjadi Peserta Tapera
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah bagi MBR ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.
Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.
Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.