Adapun pelayanan pembiayaan perumahan yang masih tetap berjalan mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Khusus untuk layanan FLPP, Eko menyebutkan pelayanan masih tetap berjalan. Bahkan Pemerintah akan mengalokasikan dana FLPP hingga tahun 2021.
"Kami ingin yakinkan sampai saat ini untuk FLPP masih dianggarkan untuk tahun 2021," kata Eko dalam seminar yang dilakukan secara daring, Kamis (16/7/2020).
Hal ini karena menurut ketentuan, pengalihan dana FLPP ke BP Tapera sedianya baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun depan.
Namun Eko belum bisa memastikan apakah dana FLPP tersebut masih dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR atau sudah dilimpahkan ke BP Tapera.
"Nanti mungkin yang kami akan segera lakukan adalah apakah rumah untuk dana FLPP itu tetap di PPDPP atau di BP Tapera," tutur Eko.
Eko belum bisa memastikan apakah dana yang dialihkan tersebut adalah dana outstanding FLPP sejak tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 40 triliun, atau pengembalian pokok yang berjumlah Rp 2 triliun setiap tahunnya.
"Apa dana yang dialihkan adalah outstanding-nya FLPP sejak 2010 sampai sekarang itu sebesar Rp 40 triliun atau pengembalian pokok yang tiap tahun cuma Rp 2 triliun," ucap dia.
Dia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BP Tapera. Ini karena lembaga tersebut sudah mendapatkan modal awal yang digunakan untuk operasional.
"Tidak akan menyentuh tabungan yang disetorkan oleh pesertanya," tutur Eko.
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah bagi MBR ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.
Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/18/110000621/subsidi-flpp-masih-tetap-dianggarkan-hingga-tahun-2021