JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal menyelenggarakan pungutan seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.
Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Baca juga: Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera
Namun Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mempertanyakan pengelolaan dana Tapera.
Totok menyebut, menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 28-31 disebutkan modal peserta akan dikelola dengan cara diinvestasikan.
Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Menurutnya, selama ini pengelolaan aset tidak pernah menguntungkan. Totok khawatir, pengelolaan dana Tapera juga akan mengalami hal serupa.
Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera
"Ini gimana caranya bisa meyakinkan bersama bahwa uangnya dikelola dengan benar?" kata Totok saat konferensi video, Kamis (16/7/2020)
Adi menyebut, dalam pengelolaan dana menurut undang-undang, BP Tapera hanya boleh menginvestasikan dana ke instrumen-instrumen investasi yang berbentuk surat utang baik pemerintah pusat maupun daerah dan deposito.
Selain itu, BP Tapera juga bisa menginvestasikan dana tersebut ke instrumen lain berupa surat utang perusahaan properti yang sudah terukur risikonya serta memiliki proyek yang jelas.
Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit
"Jadi kami tidak mungkin investasi di surat-surat berharga yang tidak jelas, karena semua diatur detail," kata Adi.
Sedangkan dalam penunjukan MI, Adi memastikan akan dilakukan secara transparan dengan dibantu oleh asosiasi. Penunjukan MI juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengatakan, kasus-kasus yang melibatkan MI menjadi catatan penting pengelolaan dana Tapera ke depannya.
Baca juga: 13,1 Juta Orang Diproyeksikan Menjadi Peserta Tapera
"Jadi sekali lagi dengan pemilihan MI yang benar, dengan instrumen investasi yang sudah diatur, Insha Allah dana yang kami kelola itu bisa kami laksanakan, kami jaga dengan baik," tutur Adi.
Lalu dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh MI, Adi mengatakan akan dicatat oleh bank kustodi.
Dia menuturkan, BP Tapera tidak bisa langsung bertransaksi dengan MI, melainkan melalui bank kustodi.
"Kami enggak bisa langsung dengan MI tapi lewat bank kustodi. Tugas kami adalah membuat portofolio manajemen dan harus di-approve oleh komite," ucap dia.
Seluruh transaksi tersebut akan tercatat, sehingga para penabung yang menjadi peserta Tapera dapat mengakses informasi dari hasil pemupukan dananya.
Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah
"Itu akan ter-record by name. Semua penabung yang jadi peserta, mereka bisa setiap saat mengakses informasi, berapa tabungannya, berapa hasil pengembangannya, pemupukannya diiinvestasikan di instrumen apa saja, berapa hasilnya. Itu mereka bisa mengakses," ujar Adi.