Untuk diketahui, UMP Jawa Tengah pada 2020 sekitar Rp 1,7 juta. Sedangkan UMP Jawa Barat ditetapkan Rp 1,8 juta.
Demikian halnya dengan upah minimum masing-masing kota/kabupaten (UMK) jika harus dibandingkan antara Batang, Kendal dan Semarang dengan Bekasi, Karawang, dan Purwakarta masih jauh lebih rendah.
UMK Batang, Kendal, dan Semarang serentang Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta sementara UMK Bekasi, Karawang, dan Purwakarta sekitar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta.
Faktor lainnya, menurut Rivan, adalah harga lahan industri yang juga kompetitif. Investor akan mempertimbangkan hal ini.
Namun demikian, harga lahan murah saja tidak cukup. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mendukung KI-KI ini agar meningkatkan kualitasnya dari baik segi pengelolaan yang profesional dan kelengkapan infrastruktur dan fasilitasnya.
"Jika ingin menarik lebih banyak lagi investor dan perusahaan asing harus mau berkompetisi secara ketat dengan meningkatkan daya saing berupa kualitas agar setara dengan KI-KI di Jawa Barat," tuntas Rivan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan