Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2020, 12:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Ketiga, Hak Guna Ruang Bawah Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di atasnya (pemiliknya berbeda).

"Terakhir, Hak Guna Ruang Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di bawahnya (pemiliknya berbeda)," terang Maharani.

Baca juga: HGU di Atas HPL Disebut Bisa Redam Konflik Pertanahan

Meski demikian, terbuka kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait hal ini, karena penataan ruang bawah dan atas tanah merupakan keniscayaan.

Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN Oloan Sitorus bahwa kebutuhan untuk mengatur ruang atas dan bawah tanah sangat diperlukan.

Hal ini karena pemanfaatan ruang tersebut semakin hari semakin meningkat, masif, dan gencar dilakukan.

"Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota, tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Oloan.

Sebetulny, pengaturan tata ruang atas dan bawah tanah sejatinya sudah diakomodasi dalam RUU Pertanahan serta draft RUU Cipta Kerja.

"DPR RI bersama pemerintah, sudah mengatur mengenai ruang bawah tanah tersebut. Juga sudah diatur hak guna ruang atas dan bawah tanah, pun dalam RUU Cipta Kerja," imbuh Oloan.

Dia berharap kajian yang dilakukan Pemerintah dapat memperkuat muatan yang terkait hak ruang atas dan bawah tanah tersebut dalam RUU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com