Ketiga, Hak Guna Ruang Bawah Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di atasnya (pemiliknya berbeda).
"Terakhir, Hak Guna Ruang Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di bawahnya (pemiliknya berbeda)," terang Maharani.
Baca juga: HGU di Atas HPL Disebut Bisa Redam Konflik Pertanahan
Meski demikian, terbuka kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait hal ini, karena penataan ruang bawah dan atas tanah merupakan keniscayaan.
Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN Oloan Sitorus bahwa kebutuhan untuk mengatur ruang atas dan bawah tanah sangat diperlukan.
Hal ini karena pemanfaatan ruang tersebut semakin hari semakin meningkat, masif, dan gencar dilakukan.
"Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota, tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Oloan.
Sebetulny, pengaturan tata ruang atas dan bawah tanah sejatinya sudah diakomodasi dalam RUU Pertanahan serta draft RUU Cipta Kerja.
"DPR RI bersama pemerintah, sudah mengatur mengenai ruang bawah tanah tersebut. Juga sudah diatur hak guna ruang atas dan bawah tanah, pun dalam RUU Cipta Kerja," imbuh Oloan.
Dia berharap kajian yang dilakukan Pemerintah dapat memperkuat muatan yang terkait hak ruang atas dan bawah tanah tersebut dalam RUU Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan