Tak hanya itu, PP ini juga menyebutkan bahwa seluruh pekerja wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menuturkan pihaknya sudah memetakan potensi pekerja yang akan bergabung menjadi peserta Tapera.
Eko mengatakan, sebanyak 4,2 juta ASN diperkirakan akan menjadi peserta. Sementara selama 5 tahun periode pertama BP Tapera, lembaga ini diperkirakan dapat menghimpun sekitar 13 juta peserta.
"Bahwa dalam 5 tahun periode pertama BP Tapera beropasi sampai 2024, target kami, sekitar 13 juta peserta. ini adl kelompok peserta," kata Eko.
Kriteria peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.
Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kemudian TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal. Kepesertaan Tapera juga berlaku bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.
Syarat lain adalah penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, seperti tertulis pada pasal 5 dalam PP Tapera.
Bagaimana dengan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum? Mereka tetap dapat menjadi peserta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan