Setelah melalui proses pemilihan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya resmi melantik Komisioner dan empatt orang deputi komisioner BP Tapera pada Jumat, 29 Maret 2019,
Ada lima orang yang diangkat dalam susunan kepengurusan BP Tapera, yaitu Adi Setianto sebagai Komisioner.
Kemudian, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.
Lalu, Ariev Baginda Siregar seabgai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
Selanjutnya, pada tahap awal, BP Tapera akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana PMN tersebut akan digunakan untuk modal operasional sebesar Rp 2 triliun dan belanja modal atau capital expenditure senilai Rp 500 miliar.
Baca juga: Profil Lengkap Lima Komisioner BP Tapera
Setelah pembentukan Komite dan BP Tapera, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Terbitnya PP ini membuat BP Tapera dapat segera beroperasi. Peraturan tersebut juga menyebutkan besaran simpanan peserta yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam UU Tapera.
Simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya yakni, maksimal sebesar Rp 12 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan