Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/05/2020, 15:06 WIB

Menurutnya, tidak dicantumkannya Pasal 16 UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja, tidak serta merta menghapus ketentuan pencabutan hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan yang dimaksud, menurut Eddy, telah diatur dalam UU Pokok Agraria yang menyebut penelantaran tanah bisa menyebabkan perusahaan perkebunan kehilangan hak atas tanah.

Pasal 34 UUPA menyebutkan, hak guna usaha (HGU) bisa dihapus karena ditelantarkan.

Baca juga: 8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

Tak hanya itu, aturan yang tercantum pada pasal 16 UU Perkebunan juga diatur dalam Pasal 10 UUPA, yang menyebutkan badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian pada asasnya wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif.

Bukan itu saja, ketentuan ini pun telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

Eddy menambahkan, ketetapan tersebut secara lengkap juga telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

"Dengan kata lain, jika tanah HGU untuk perkebunan ditelantarkan atau tidak diusahakan, maka tetap ada risiko hukum berupa pencabutan hak atas tanah dan sanksi-sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Eddy.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+