"Kita harus tahu substansi hukum pertanahan kita, tanah itu bukan obyek dagangan," ujar Erwin kepada Kompas.com, Selasa (1/5/2020).
Dengan demikian, penghapusan pasal tersebut berarti menghilangkan ketentuan jangka waktu maksimal pemanfaatan tanah setelah diberikan hak atas tanah.
"Karena efek dari penghilangan pasal 16 bahwa tanah dalan tiga tahun harus diusahakan, dan harus ada perencanaan, semua itu akan hilang," tutur dia.
Jika aturan mengenai jangka waktu pemanfaatan tanah dihilangkan, maka dikhawatirkan akan memunculkan spekulan tanah.
Padahal, pasal tersebut merupakan turunan dari UUPA, di mana tanah tidak boleh dijadikan obyek spekulasi dan obyek perdagangan, namun harus terus diusahakan.
"Makanya teknisnya diatur harus diusahakan dalam waktu tiga tahun dan seterusnya," ucap Erwin.
Erwin berpendapat, ketiadaan Pasal 16 UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan semua aturan atau turunan regulasi mengenai tanah telantar.
Ini karena pasal tersebut merupakan payung hukum dari aturan pelaksanaan mengenai tanah telantar, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
"Kan dampaknya beberapa regulasi akan tidak berlaku," tutur Erwin.
Meski secara prinsip Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks berpendapat senada dengan Erwin bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan, punya pandangan lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.