Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/05/2020, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja.

Tentu saja, penghapusan Pasal 16 ini mengundang pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pasal 16 mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Rinciannya sebagai berikut:

(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan.
(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Erwin Kallo, penghilangan Pasal 16 UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja patut dipertanyakan.

Karena pada prinsipnya, tanah memiliki fungsi sosial, dengan demikian tidak boleh ditelantarkan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bantah RUU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Besar

Untuk itu, Erwin menegaskan, tanah tidak boleh dijadikan obyek perdagangan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia atau UUPA, 

Karena pada dasarnya Pasal 16 UU Perkebunan merupakan roh atau inti dari UUPA yang menyebutkan tanah harus diusahakan.

Dia menambahkan, substansi atau filosofi hukum pertanahan Indonesia berdasarkan UUPA adalah sebagai fungsi sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+