Pertama, pengadaan infrastruktur, yang seyogianya menjadi tanggung jawab pemerintah, karena argumentasi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dilakukan dengan mengundang badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta melalui model Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Baca juga: 6 Ruas Tol Milik Astra Beroperasi Normal Selama Larangan Mudik 2020
Model bisnis ini memiliki batas waktu, selama 25 tahun, 30 tahun, sampai maksimal 50 tahun periode konsesi.
Krist menilai, model bisnis ini belumlah menunjukkan prestasi yang sangat memuaskan. Saat ini baru memasuki tahapan establishment menuju model bisnis yang "mature".
Para investor swasta masih mengalami kelembaman kolaboratif (colaborative inertia) akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapasitas kolaboratif baik di sisi pemerintah maupun swasta nasionalnya.
Apapun disturbsi bisnis pada rentang waktu tersebut, pasti akan disikapi secara kuat oleh para investor proyek infrastruktur untuk menciptakan tingkat pengembalian investasi yang seperti dalam perjanjian pengusahaan infrastruktur tersebut.
"Ini yang saat ini dituntut oleh para operator infrastruktur, berupa stimulus ekonomi maupun insentif baik fisikal maupun moneter dari Pemerintah," tegas Krist.
Kedua, proyek infrastuktur adalah political instrument pemerintah. Pada situasi normal, proyek infrastruktur adalah solusi membangun daya saing Nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol
Dengan narasi menyediakan lapangan pekerjaan untuk menekan isu sosial turunannya, dan menggulirkan roda perekonomian atau menaikkan potensi unsur konsumsi yang berkontribusi hampir 59 persen gross domestic product (GDP) Nasional, proyek infrastruktur masih tetap akan dijalankan pemerintah.
"Setidak-tidaknya proyek-proyek infrastruktur milik Pemerintah dan BUMN, akan terus didorong untuk dibangun dan diselesaikan proses konstruksinya," ucap Krist.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan