Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

Kompas.com - 23/04/2020, 11:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan bahwa tidak ada penutupan jalan tol dan non-tol selama masa larangan mudik Lebaran 2020.

"Tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non-tol. Yang benar adalah penyekatan/pembatasan jalan tol dan non-tol mengingat mobil barang (angkutan logistik) tidak dilarang untuk keluar masuk wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ujar Danang menjawab Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Hal ini sekaligus menepis rumor dan kabar yang beredar di media sosial dan kalangan masyarakat umum.

Danang juga memastikan bahwa regulasi untuk mendukung kebijakan ini terbit pada Kamis ini, mengingat penetapan pelarangan mudik dimulai Jumat (24/4/2020).

Untuk mendukung kebijakan ini, akan dibangun check point gabungan di lebih dari 50 lokasi di seluruh Indonesia, di bawah koordinasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca juga: Regulator dan Operator Jalan Tol Kompak Dukung Larangan Mudik

Nantinya, pada pos check point  gabungan tersebut ditempatkan petugas gabungan dari unsur kepolisan, TNI, Kementerian Perhubungan, Polisi Pamong Praja, dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan.

Danang menjelaskan, skenario penyekatan ini juga diinformasikan kepada semua Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi untuk menindaklanjuti dan mengimplementasi terkait penugasan sumber daya manusia (SDM), titik penyekatan, serta anggaran untuk posko dibebankan pada masing-masing instansi.

Sementara check point moda darat akan dibangun di gerbang tol (GT) dan di jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP).

Prosedur pada check point  dilengkapi dengan dua lajur, yaitu lajur untuk mobil barang (angkutan logistik) yang dapat terus melanjutkan perjalanan serta lajur untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang akan keluar wilayah PSBB.

"Seluruh kendaraan tersebut akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan semula," ucap Danang.

Demikian halnya dengan penggunaan rest area jalan tol. Menurut Danang, tetap akan diberlakukan social and physical distancing karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency, dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.

Khusus Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated), PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah mengajukan permohonan penutupan (full closure) sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Korlantas Polri tanggal 23 April 2020 yang meminta penutupan.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, perusahaan juga sedang melaporkan rencana penutupan ini kepada Kementerian PUPR yang memiliki kewenangan menutup jalan tol.

"Berdasarkan informasi dari kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24//4/2020) pukul 00.00 WIB," ujar Heru.

Sedangkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, tetapi diberlakukan beberapa titik penyekatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau