Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menakar Efektivitas PSBB dalam Penanganan Pandemi Corona

Kompas.com - 22/04/2020, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan Covid-19 terbit, sejumlah daerah menyambutnya dengan mengajukan usulan pembatasan di daerah masing-masing.

Jakarta mengawalinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta.

Tak lama kemudian, usulan PSBB di beberapa daerah pun disetujui, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.

Namun, usulan PSBB untuk Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao, ditunda.

Hal ini karena kelima daerah tersebut belum masuk dalam kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Khusus Jakarta, ada sejumlah poin penting dan menarik dibahas. Di antaranya, pasal 5 ayat 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan ini menyatakan bahwa pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut::

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
  3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
  4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  5. Kegiatan sosial dan budaya; dan
  6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Adapun kegiatan-kegiatan berikut ini dikecualikan dari pembatasan aktivitas di luar rumah.

  1. Kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah tertentu
  2. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat
  4. Pelaku usaha di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

PSBB Jakarta dimulai pada 10 April 2020 selama dua pekan dan dapat diperpanjang. Sementara, PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dimulai pada 15 April 2020.

Adapun PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada 18 April 2020.

Dengan demikian, setidaknya episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia, yaitu kawasan Jadebotabek, telah diizinkan menerapkan PSBB.

Kita semua menyadari bahwa virus tidak bergerak sendiri namun melalui manusia yang telah terinfeksi saat menyentuh orang lain, menyentuh permukaan yang sering disentuh orang lain (tuas pintu, tombol lifta, dan lain-lain), bersin/batuk, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, bagi yang berkegiatan di luar rumah diimbau untuk tetap dapat menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun selama minimal 20 detik.

Dalam konteks menjaga jarak fisik ini, pada titik-titik pemantauan PSBB dilakukan pengawasan terhadap beberapa hal:

a. Pembatasan okupansi kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Contoh mobil berkapasitas 4-5 orang hanya bisa digunakan 1 pengemudi dan 1 penumpang yang duduk di belakang.

Pengemudi sepeda motor dilarang membocengkan penumpang kecuali memiliki kartu identitas dengan alamat sama.

b. Pengguna jalan dan sarana/prasarana transportasi dipastikan menggunakan masker dengan benar

c. Posisi antre masuk gerbang stasiun/halte yang memenuhi persyaratan jaga jarak

d. Posisi duduk dan berdiri di angkutan umum baik berbasis jalan raya maupun rel yang memenuhi persyaratan jaga jarak. Okupansi kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau