SETELAH Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan Covid-19 terbit, sejumlah daerah menyambutnya dengan mengajukan usulan pembatasan di daerah masing-masing.
Jakarta mengawalinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta.
Tak lama kemudian, usulan PSBB di beberapa daerah pun disetujui, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.
Namun, usulan PSBB untuk Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao, ditunda.
Hal ini karena kelima daerah tersebut belum masuk dalam kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Khusus Jakarta, ada sejumlah poin penting dan menarik dibahas. Di antaranya, pasal 5 ayat 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Aturan ini menyatakan bahwa pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut::
Adapun kegiatan-kegiatan berikut ini dikecualikan dari pembatasan aktivitas di luar rumah.
PSBB Jakarta dimulai pada 10 April 2020 selama dua pekan dan dapat diperpanjang. Sementara, PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dimulai pada 15 April 2020.
Adapun PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada 18 April 2020.
Dengan demikian, setidaknya episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia, yaitu kawasan Jadebotabek, telah diizinkan menerapkan PSBB.
Kita semua menyadari bahwa virus tidak bergerak sendiri namun melalui manusia yang telah terinfeksi saat menyentuh orang lain, menyentuh permukaan yang sering disentuh orang lain (tuas pintu, tombol lifta, dan lain-lain), bersin/batuk, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, bagi yang berkegiatan di luar rumah diimbau untuk tetap dapat menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun selama minimal 20 detik.
Dalam konteks menjaga jarak fisik ini, pada titik-titik pemantauan PSBB dilakukan pengawasan terhadap beberapa hal:
a. Pembatasan okupansi kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Contoh mobil berkapasitas 4-5 orang hanya bisa digunakan 1 pengemudi dan 1 penumpang yang duduk di belakang.
Pengemudi sepeda motor dilarang membocengkan penumpang kecuali memiliki kartu identitas dengan alamat sama.
b. Pengguna jalan dan sarana/prasarana transportasi dipastikan menggunakan masker dengan benar
c. Posisi antre masuk gerbang stasiun/halte yang memenuhi persyaratan jaga jarak
d. Posisi duduk dan berdiri di angkutan umum baik berbasis jalan raya maupun rel yang memenuhi persyaratan jaga jarak. Okupansi kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.