SETELAH Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan Covid-19 terbit, sejumlah daerah menyambutnya dengan mengajukan usulan pembatasan di daerah masing-masing.
Jakarta mengawalinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta.
Tak lama kemudian, usulan PSBB di beberapa daerah pun disetujui, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.
Namun, usulan PSBB untuk Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao, ditunda.
Hal ini karena kelima daerah tersebut belum masuk dalam kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Khusus Jakarta, ada sejumlah poin penting dan menarik dibahas. Di antaranya, pasal 5 ayat 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Aturan ini menyatakan bahwa pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut::
Adapun kegiatan-kegiatan berikut ini dikecualikan dari pembatasan aktivitas di luar rumah.
PSBB Jakarta dimulai pada 10 April 2020 selama dua pekan dan dapat diperpanjang. Sementara, PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dimulai pada 15 April 2020.
Adapun PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada 18 April 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.