Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Tol yang Dibuka untuk Kepentingan Khusus Saat Larangan Mudik

Kompas.com - 07/05/2020, 12:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap menyiapkan infrastruktur (jalan dan jembatan) baik jalan tol maupun jalan nasional selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020.

Berita tersebut menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Rabu (7/5/2020).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung jalur logistik serta masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus.

Dia menambahkan, ada beberapa jalan yang dioperasikan untuk kegiatan dan kepentingan khusus adalah jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Bali, Jalan Tol Trans-Jawa, dan tempat isitiraha dan pelayanan.

Informasi selengkapnya dapat Anda temukan melalui tautan berikut ini:

Baca juga: Jalan Tol yang Dibuka untuk Kepentingan Khusus Saat Larangan Mudik

Berita terpopuler selanjutnya adalah pandemi Covid-19 yang memaksa pengembang untuk memperlambat konstruksi, dan menyetop proyek.

Kompas.com mencatat, para pengembang itu adalah AKR Land, PT PP Properti (Persero) Tbk atau PPRO, dan pengembang daerah di wilayah Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
AKR Land, contohnya.

Pengembang Nasional ini memilih untuk menerapkan perlambatan konstruksi proyek perumahan tapak di Gresik, Jawa Timur.

Proyek yang diprioritasnya itu adalah Grand Kawanua Internasional City (GKIC) dan Kawanua Emerald City (KEC) di Manado.

Selain itu, pengembang mana saja yang menghentikan proyeknya? Simak dalam tautan ini

Baca juga: Pengembang Menjerit, Stop Proyek dan Nyaris Gulung Tikar Terlilit Utang

Berita selanjutnya mengenai pengoperasian kembali moda transportasi yang sempat ditutup lantaran adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi umum kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Kriteria orang yang dibolehkan menggunakan transportasi umum tersebut yakni pekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Berita selengkapnya dapat Anda baca melalui tautan ini:

Baca juga: Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com