Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Jalan Tol Tetap Berlanjut Kecuali Ada Permintaan Penghentian

Kompas.com - 06/05/2020, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, pekerjaan konstruksi proyek jalan tol tetap dilakukan selama belum ada permintaan penghentian sementara dari pengguna atau penyedia jasa.

"Pekerjaan konstruksi tetap dilaksanakan. Kecuali, ada permintaan dari penyedia jasa," ucap Basuki saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Basuki menambahkan, pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Baca juga: Satu Pekerja PDP Covid-19, Konstruksi Tol Serang-Panimbang Distop Sementara

Dalam Inmen PUPR tersebut dijelaskan, pekerjaan konstruksi jalan tol dapat dihentikan sementara apabila telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Basuki menjelaskan, penghentian sementara konstruksi proyek jalan tol telah terjadi di Jalan Tol Serang-Panimbang.

Hal ini menyusul laporan adanya satu orang pekerja konstruksi di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Dalam hal ini, penyedia jasa meminta untuk menghentikan sementara proyek jalan tol tersebut.

Sementara proyek lainnya tetap berlanjut seperti pekerjaan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Basuki menuturkan, ada beberapa kasus juga ditemukan pekerja proyek yang telanjur pulang meminta untuk dipekerjakan kembali.

"Jadi memang dipanggil lagi dan dipekerjakan kembali oleh penyedia jasa. Memang ada kebutuhan timbal balik," kata Basuki.

Penghentian sementara proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+