Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Jalan Tol Tetap Berlanjut Kecuali Ada Permintaan Penghentian

Kompas.com - 06/05/2020, 18:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, pekerjaan konstruksi proyek jalan tol tetap dilakukan selama belum ada permintaan penghentian sementara dari pengguna atau penyedia jasa.

"Pekerjaan konstruksi tetap dilaksanakan. Kecuali, ada permintaan dari penyedia jasa," ucap Basuki saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Basuki menambahkan, pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Baca juga: Satu Pekerja PDP Covid-19, Konstruksi Tol Serang-Panimbang Distop Sementara

Dalam Inmen PUPR tersebut dijelaskan, pekerjaan konstruksi jalan tol dapat dihentikan sementara apabila telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Basuki menjelaskan, penghentian sementara konstruksi proyek jalan tol telah terjadi di Jalan Tol Serang-Panimbang.

Hal ini menyusul laporan adanya satu orang pekerja konstruksi di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Dalam hal ini, penyedia jasa meminta untuk menghentikan sementara proyek jalan tol tersebut.

Sementara proyek lainnya tetap berlanjut seperti pekerjaan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Basuki menuturkan, ada beberapa kasus juga ditemukan pekerja proyek yang telanjur pulang meminta untuk dipekerjakan kembali.

"Jadi memang dipanggil lagi dan dipekerjakan kembali oleh penyedia jasa. Memang ada kebutuhan timbal balik," kata Basuki.

Penghentian sementara proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau