JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan penghentian sementara konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini menyusul laporan adanya satu orang pekerja konstruksi di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang berlaku selama 14 hari sejak sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga atas persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020.
Untuk selanjutnya, pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Penghentian sementara ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.
Baca juga: Proyek Tol Serang-Panimbang Aman dari Tsunami
Salah satu poin penting yang diinstruksikan Menteri PUPR adalah penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat dalam Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Inmen PUPR.
"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," tutur Basuki dalam keterangan, Rabu (22/4/2020).
Jalan Tol Serang-Panimbang dirancang sepanjang 83,67 Kilometer yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang-Rangkasbitung (26,50 kilometer).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.