Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Kompas.com - 06/05/2020, 12:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi umum kembali beroperasi mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya, moda transportasi umum sempat ditutup beroperasi karena adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020.

"Intinya penjabaran, bukan relaksasi. Artinya, dimungkinkan semua moda transportasi seperti udara, darat, laut untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," terang Budi saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Adapun kriteria orang yang dibolehkan menggunakan transportasi umum tersebut yakni pekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Perlu Protokol Kesehatan Khusus bagi Sopir Angkutan Logistik

Kemudian, pasien yang membutuhkan penanganan medis Covid-19, kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, aturan tersebut merupakan penjabaran yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dia juga menekankan, moda transportasi yang dapat beroperasi kembali tersebut bukan digunakan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2020.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, kebijakan pengoperasian moda transportasi kembali ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional, salah satunya logistik.

"Seperti yang Pak Budi katakan, logistik tetap berjalan. Tidak terganggu. Namun, saya tegaskan mudik tetap dilarang," pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau