JAKARTA, KOMPAS.com - Properti merupakan salah satu sektor yang terpukul paling keras saat Pandemi Covid-19.
Tak hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia, properti mengalami kemandekan dalam matriks serapan, dan pasokan baru.
Hal ini menyusul perlambatan pasar yang terjadi dalam tiga tahun terakhir akibat penurunan tren pertumbuhan ekonomi dunia.
Baca juga: Pandemi Corona Bikin Transaksi Properti Global Turun
Bahkan, jika pun terdapat beragam stimulus baik moneter maupun fiskal, belum dapat membuat properti bergerak naik.
Sebut saja Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona.
Dalam PMK tersebut, properti (real estate) termasuk yang mendapat insentif perpajakan dengan tiga Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Seperti diakui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus kepada Kompas.com.
Dia memprediksi, sejumlah stimulus belum berdampak signifikan terhadap pemulihan sektor properti.
Hal ini karena pemberian bantuan tersebut masih bersifat terbatas hanya untuk karyawan dan membantu arus kas (cashflow) perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Gulirkan Stimulus Fiskal Real Estat
"Stimulus ini kan sifatnya masih untuk karyawan dan cashflow perusahaan yang belum signifikan. Jadi belum berdampak pada pemulihan sektor properti," ucap Yustinus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.